Larangan Dalam Ibadah Umrah setelah Berihram
Haji merupakan kegiatan berkunjung ke Baitullah di Kota Mekah untuk melakukan tawaf, sa'i, dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya dengan niat haji pada masa tertentu.
Hukum ibadah haji adalah wajib bagi orang yang bernazar dan bagi orang yang pertama kali melaksanakannya sebagaimana untuk memenuhi rukun Islam. Sedangkan bagi yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji, hukumnya adalah sunah.
Tak seperti haji, umrah dapat dilakukan kapan saja di luar musim haji. Hukum ibadah umrah adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakannya dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi orang-orang yang melaksanakan umrah untuk kedua kalinya dan seterusnya, hukumnya adalah sunah.
Haji dan umrah adalah ibadah yang dilakukan di Tanah Suci. Ada sejumlah larangan dalam ibadah haji dan umrah yang harus dihindari, terutama setelah berihram.
Perintah melaksanakan haji dan umrah termaktub dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 196. Allah SWT berfirman,
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰ
Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."
Kemudian, dalam surah Al Baqarah ayat 158 Allah SWT juga berfirman,
۞ اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ ١٥٨
Artinya: "Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui."
Saat melaksanakan ibadah haji maupun umrah, jamaah diwajibkan mengenakan pakaian ihram. Antara jamaah laki-laki dan perempuan memiliki ketentuan yang berbeda mengenai pengunaan pakaian ihram ini.
Ihrom sendiri secara bahasa artinya “Pengharaman”, dapat dimaknai pengharaman terhadap beberap hal. Pengharaman ini berakhir dengan proses yang dinamakan tahallul, artinya “Penghalalan”.
Jadi, selama umroh atau haji sejak Anda berniat ihrom di miqot, Anda tidak diperbolehkan melakukan beberapa hal yang dilarang. Antara lain larangan umroh seperti menggunakan pakaian sehari-hari, memakai minyak wangi, bersetubuh dengan suami/istri, dan beberapa lainnya.
Hal ini bisa disamakan dengan ibadah sholat. Sebelum kita sholat maka kita boleh berbicara dengan orang lain, boleh bergerak kesana dan kemari, boleh tidak menghadap kiblat, boleh makan dan boleh minum.
Namun sesudah kita bertakbiratul ihram, maka semua itu menjadi haram tidak boleh dilakukan, hingga kita telah melakukan tahallul dalam sholat yaitu dengan mengucapkan salam.
Jamaah laki-laki memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di bahu dan satu disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut.
Sedangkan jamaah perempuan memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Larangan Dalam Ibadah umrah Sebagai Berikut
Larangan-larangan Khusus untuk Jamaah Laki-laki
- Mengenakan Alas Kaki yang Tertutup Hingga Mata Kaki. Bagi jamaah laki-laki, tidak perkenankan memakai alas kaki yang menutup mata kaki dan juga jari-jari kakinya. Disarankan untuk memakai sandal jepit ataupun sandal sepatu yang terbuka di bagian mata kaki dan juga jemarinya.
- Memakai Pakaian Berjahit. Setiap jamaah diwajibkan memakai kain khusus sebanyak dua helai. Dimana kain yang digunakan tersebut tidak terdapat jahitan. Selain itu, juga tidak diperbolehkan mengenakan selain dua kain ihram (termasuk pakaian dalam). Selanjutnya, tidak diperkenankan untuk menggunakan ikat pinggang dan panjang kain ihram tidak melampaui batas mata kaki.
- Menutupi Kepala. Jamaah laki-laki juga tidak diizinkan memakai penutup kepala seperti topi, peci, kain, dan lain sebagainya. Namun, diperbolehkan untuk menggunakan payung jikalau cuaca sedang panas terik.
Larangan-larangan Khusus untuk Jamaah Wanita
- Memakai Sarung Tangan. Selanjutnya, wanita juga tidak diizinkan menggunakan sarung tangan yang menutupi seluruh bagian tangan. Namun, diperbolehkan menggunakan sarung tangan khusus umroh yang terbuka dibagian telapak tangan. Anda bisa menjumpainya di toko-toko perlengkapan umroh dan haji.
- Menutup Muka atau Wajah. Sedangkan untuk jamaah wanita, tidak dianjurkan untuk mengenakan penutup wajah seperti cadar, masker, ataupun yang lainnya. Bagi wanita yang terbiasa mengenakan cadar atau burka, diperkenankan untuk menggunakannya kembali usai melakukan rukun umroh, tepatnya setelah bertahallul.
Larangan Untuk Jamaah Umroh Laki-Laki dan Wanita
- Mencukur atau Mencabut Rambut di Badan. Selain memotong kuku, jamaha juga dilarang mencukur ataupun mencabut rambut di badan baik itu rambut kepala, kulit, wajah, hingga kemaluan. Hal ini penting diperhatikan, karena jika tidak sengaja dilanggar maka Anda wajib menunaikan dam, fidyah atau sedekah.
- Menggunakan Wangi-wangian. Baik laki-laki maupun wanita, dilarang menggunakan wangi-wangian seperti parfum (terutama yang mengandung alkohol) jika sudah berniat ihrom. Selain itu, hindari juga penggunaan minyak angin atau balsam saat sudah melakukan ihram. Tak hanya itu, jamaah juga dilarang menggunakan minyak rambut.
- Bercumbu dan Berhubungan Suami Istri. Usai melakukan ihram, pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan intim dan diharuskan menjaga jarak, termasuk bercumbu dan hal lainnya yang bersifat menimbulkan syahwat diantara keduanya.
- Menggunting Kuku. Jamaah laki-laki dan juga perempuan juga dilarang memotong kukunya. Hal inilah yang menjadi dorongan dan catatan penting bagi para jamaah untuk merapikan kuku-kukunya sebelum berihram.
- Memburu atau Membunuh Binatang. Jamaah umroh dilarang untuk menangkap hewan atau binatang buruan saat sedang berihram.
- Merusak Tanaman. Berikutnya, jamaah juga dilarang untuk merusak tanaman atau pohon. Memetik bunga dan juga dedaunan yang kerap dijumpai di perjalanan menuju Baitullah juga tidak diperbolehkan.
- Melamar, Menikah atau Menikahkan. Jamaah umroh dilarang untuk melamar, menikah atau menikahkan. Namun apabila prosesi ibadah umroh selesai maka hal tersebut dapat diperbolehkan.
Demikanlah Penjelasan Tentang Mengenal 5 Tempat Miqat Umroh Semoga Bermanfaat. Semoga Kita Smua Umat Muslim Dapat Melaksanakan Ibadah Umroh Dan Haji Plus Dalam Waktu Dekat ini... Aamiin YRA
Graha Alhijaz Indowisata